Senin, 07 Agustus 2017

LAPORAN HASIL OBSERVASI DI REHABILITASI SOSIAL MARGO WIDODO SEMARANG III

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Masalah sosial PGOT dan eks psikotik terutama gelandangan baik yang psikotik maupun eks psikotik merupakan fenomena sosial yang tidak dapat dihindari keberadaannya dalam kehidupan masyarakat terutama didaerah perkotaan. Faktor yang mempengaruhi peningkatan masalah ini adalah kemiskinan, pertumbuhan penduduk yang cukup tinggi, penyebaran yang tidak merata, rendahnya tingkat pendidikan, pengetahuan dan keterampilan serta terbatasnya lapangan pekerjaan yang tersedia menyebabkan banyak diantara mereka yang menjadi gelandangan maupun pengemis.


Dampak dari meningkatnya populasi dan permasalahan sosial ini adalah munculnya ketidakteraturan sosial, yang ditandai dengan ketidaknyamanan, ketidaktertiban dan semakin minimnya rasa keamanan.  Semua itu adalah titik fokus dari kebutuhan akan tekanan ekonomi yang tidak seimbang didalam kehidupan bermasyarakat di kota maupun desa. Itulah realita yang terjadi sekarang ini, jika permasalahan ini tidak ditangani secara serius dan sungguh-sungguh, dikhawatirkan akan menimbulkan berbagai permasalahan sosial yang lebih kompleks seperti gangguan jiwa, ganguan keamanan, dan gangguan sosial ekonomi.
Penanggulangan masalah sosial PGOT merupakan langkah penting dalam upaya terpadu dan berkesinambungan, yang meliputi upaya pencegahan, penegakan hukum, pelayanan dan rehabilitasi sosial termasuk resosialisasi dan pembinaan lanjut, serta upaya pembinaan dan peningkatan peran masyarakat.
Demi terwujudnya kesinambungan program dan tercapainya ketuntasan dalam penanggulangan masalah tersebut, diperlukan adanya kerjasama dan koordinasi serta keterpaduan antar unit maupun antara berbagai sektor terkait, baik pemerintah pusat dan daerah maupun masyarakat, termasuk organisasi sosial kemasyarakatan dan dunia usaha. Kerjasama dan koordinasi ini diperlukan sejak upaya pencegahan, penegakan hukum serta pelayanan dan rehabilitasi sosial, termasuk dalam upaya penyaluran ke masyarakat.
Balai  rehabilitasi sosial dan unit rehabilitasi sosial yang merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah mempunyai tugas memberikan pelayanan kesejahteraan sosial. Dalam hal ini Balai  Rehabilitasi Sosial ” Margo Widodo ” Semarang III mempunyai bentuk tanggung jawab dalam melaksanakan  pelayanan rehabilitasi sosial gelandangan dan pengemis adalah untuk menciptakan tata kehidupan dan penghidupan sosial, material maupun spiritual yang diikuti dengan rasa keselamatan, kesusilaan, dan ketentraman lahir bathin, yang memungkinkan bagi setiap warga negara untuk mengadakan usaha pemenuhan kebutuhan jasmaniah, rohaniah, dan sosial yang sebaik-baiknya bagi diri, keluarga serta masyarakat.
Dengan perubahan nomenklatur nama Panti Sosial diseluruh Jawa Tengah menjadi Balai Rehabilitasi Sosial ( Balai Resos ) serta Satker menjadi Unit Rehabilitasi Sosial ( Uresos ), yang mana hal tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah nomor 111 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Provinsi Jawa Tengah, maka dalam penanganan, pengelolaan serta pelaksanaan program mengalami perubahan dan lebih optimal.
Pelaksanaan program penanganan PMKS yang dahulunya bersifat ketergantungan akan ditangani lebih profesional, efektif, dan efisien menuju keberhasilan yang bermanfaat bagi keluarga maupun masyarakat.

B.     TUJUAN OBSERVASI
Adapun tujuan dari observasi ke Balai rehabilitas sosial margo widodo Semarang III adalah sebagi berikut :
1.      Untuk memenuhi tugas kelompok dari Dosen mata kuliah “Psikologi Abnormal” yang diasuh oleh Bu Siti Khikmah
2.      Untuk mengetahui secara langsung identitas lembaga, personalia, jenis kegiatan serta jenis layanan yang diberikan kepada penyandang masalah kesejahteraan sosial.
3.      Untuk memberikan acuan kepada kita sebagai calon konselor untuk mengetahui cara memberikan layanan dalam proses pembelajaran khususnya bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.





BAB II
MATERI LAPORAN OBSERVASI
DI REHABILITASI SOSIAL MARGO WIDODO SEMARANG III

A.    SEJARAH SINGKAT BALAI RESOS "MARGO WIDODO" SEMARANG III
Balai Persinggahan Sosial “Margo Widodo” Semarang berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 53 tahun 2013, tanggal 22Agustus 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, dipimpin oleh seorang Kepala Balai yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
Tugas pokok Balai Persinggahan Sosial “Margo Widodo” Semarang adalah melaksanakan Tugas dan Kegiatan sebagai penampungan sementara bagi para Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), untuk kemudian disalurkan, dirujukkan lebih lanjut ke Balai Rehabilitasi Sosial, Balai Pelayanan Sosial, Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), Yayasan/ Lembaga/ Pondok Pesantren,Panti milik masyarakat, Rumah Sakit, keluarga/tempat domisili PM dan Instansi terkait se-Jawa Tengah.
Nomenklatur baru Balai Persinggahan Sosial “Margo Widodo” Semarang dalam historynya tidak terlepas dari Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 111 tahun 2010, tanggal 1 November 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Sosial Provinsi Jawa TengahTugas pokok adalah melaksanakan pelayanan dan rehabilitasi sosial bagi pengemis, gelandangan dan orang terlantar (PGOT) serta eks psikotik (tuna laras).Disamping itu juga mempunyai tugas sebagai Balai yang memberikan Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial kepada para Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) lainnya, untuk kemudian disalurkan lebih lanjut ke Balai Rehabilitasi Sosial terkait se-Jawa Tengah maupun Yayasan/ Lembaga/ Pondok Pesantren, Panti milik masyarakat dan kembali kedomisili awal serta keluarga Penerima Manfaat sendiri
            Balai Rehabilitasi Sosial “Margo Widodo” Semarang III merupakan Balai Rehabilitasi Sosial yang dalam pembentukannya mempunyai latar belakang sejarah kemerdekaan Republik Indonesia.Berawal tanggal 17 Maret tahun 1950 oleh Kepala Jawatan Sosial Kotamadya Semarang didirikan panti bernama “Jiwa Baru” sebagai Panti Penampungan Korban Revolusi Kemerdekaan RI. Tahun 1953 berganti nama menjadi Panti Persinggahan “Margo Widodo” yang merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari Cabang Dinas Sosial Kota Madya Semarang Provinsi Jawa Tengah. Berdasar Peraturan Gubernur Jateng No. 06/182/91 secara organisatoris menjadi UPT dibawah Dinas Sosial Prov. Jateng. Selanjutnya berdasar Perda Jateng tanggal 2 April 2002 nomor 1 tahun 2002 berganti menjadi Panti Karya Persinggahan ‘Margo Widodo” Semarang dengan klasifikasi type B. Sesuai dengan Satuan Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru berdasar Pergub No. 50 tahun 2008, tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Sosial Prov. Jateng bahwa Panti Karya Persinggahan “Margo Widodo” bereselon III memiliki 2 satker yaitu Panti Karya Persinggahan “Waluyotomo” Jepara dan Panti Karya “Pamardi Karya” Blora. Perubahan terakhir berdasar Pergub. No. 111 tahun 2010 penggunaan istilah Panti diganti dengan Balai, sehingga menjadi Balai Rehabilitasi Sosial “Margo Widodo” Semarang III dan per tanggal 1 Januari 2015 menjadi Balai Persinggahan Sosial “Margo Widodo” Semarang

B.     IDENTITAS LEMBAGA YANG MENANGANI PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL
Balai rehabilitas sosial margo widodo Semarang III berdiri tanggal 2 April 2002 yang beralamat di jalan Raya Tugu Km.09 Kel.Tambak Aji, Kec. Ngaliyan Semarang. Sejalan tuntutan kebutuhan penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang semakin meningkat, maka atas dasar pergub Nomor 111 tahun 2010 panti karya persinggahan margo widodo berubah menjadi balai rehabilitasi sosial margo widodo semarang III yang  mempuntai tugas pokok melaksanakan sebagian teknis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang dinas sosial pro.Jateng di bidang pelayanan dan perehabilitasi sosial dengan menggunakan pendekatan multi layanan.

1.      Data Rehabilitas Sosial
Nama tempat         : Balai Resos Margo Widodo Semarang III
Alamat/Telepon     : Jl. Raya Tugu Km.09, Kel. TambakAji, Kec. Ngaliyan-Semarang
No. Telpon            : (024) 8664105
Email                     : margowidodoiii@gmail.com
Kecamatan                        : Ngaliyan       
Kabupaten             : Semarang
Provinsi                 : Jawa Tengah

2.      Visi dan Misi
Visi :
kesejahteraan sosial oleh dan untuk semua menuju keadilan sosial
Misi :
a.       meningkatkan Harkat Martabat, dan kualitas hidup penyandang masalah kesejahteraan sosial
b.      menumbuhkembangkan prakarsa dan peran aktif masyarakat dalam pemberian pelayanan dan rehabilitasi sosial kepada penyandang masalah kesejahteraan sosial.
c.       Mengentaskan, menyalurkan, dan merujuk penyandang masalah kesejahteraan sosial sesuai kategori penerima manfaat.
d.      Mengembangkan dan meningkatkan sumber daya manusia khususnya manajemen pelayanan dan administrasi pekerja sosial.
e.       Menciptakan jaringan kerja dengan Stake Holder.
3.      Persyaratan
1.       Usia 20 s.d 59 tahun atau keluarga (suami, isteri, anak balita)
2.       Sehat jasmani rohani, tidak cacat yang mengganggu aktivitas, tidak berpenyakit kronis atau menular seperti bukan psikotik atau retradasi mental (rekomendasi dari Dinas Kesehatan)
3.       Tidak sedang berurusan dengan aparat penegak hukum (bagi penerima manfaat menyerahkan diri dan disertai Surat Keterangan dari Kepolisian).
4.       Diprioritaskan bagi yang berdomisili di wilayah Provinsi Jawa Tengah

C.    Sarana dan prasarana
Sarana dan prasarana yang dimiliki Balai Rehabilitas Sosial Margo Widodo Semarang, antara lain:
1.      7 wisma yang ada di Balai untuk kapasitas 120 “penerima manfaat”
2.      Rumah dinas
3.      Mushola
4.      Aula
5.      Ruang keterampilan
6.      Poliklinik
7.      Dapur
8.      Lapangan olahraga
9.      Lahan berternak
10.  Lahan berkebun

D.    Struktur Organisasi Balai Rehabilitas Sosial Margo Widodo Semarang III
1.      Kepala balai: Drs.Kartono,MM
2.      Kepala sub bagian tata usaha
Anggota    :
Sri Subinigsih, Tuti Supriani, Sri Sujiati, Aris Marwanto, Suwarsih,Spd,MM, Andri Prayoga, Hermono, Ece Purparena
3.      Kepala seksi rujukan: Pramudoyo,B.A
Anggota    :
Herri Irawan, Wawan Krismanto, CT. Handayani
4.      Kepala seksi identifikasi dan penyantunan: Sofiana Rosa,SH
Anggota    :
Sabarita Ginting, Ngatimin, Andi Soegiarto, Arif Pramono, Sukardi, Septi Wulandari, Eka Setiana, Siti Surini
5.      Kelompok jabatan fungsional: Sudarsih, Moch.Hariadi, Pujiati

E.     Data Penerima Manfaat Balai Resos

Nama Ruang
Jumlah Orang
Anggrek
11 orang
Teratai
12 orang
Kenanga
28 orang
Melati
3 orang
Kantil
11 orang
Dahlia
36 orang
Mawar
19 orang
Shelter
10    rang

F.     JENIS-JENIS GANGGUAN PENYANDANG MASALAH
Jenis-jenis gangguan penyandang masalah di Rehabilitas Sosial Margo Widodo Semarang, antara lain:
1.      Pengemis
2.      Gelandangan
3.      Orang terlantar dan eks tuna laras terlantar

G.    PELAYANAN DAN REHABILITAS SOSIAL
1.      Metode
Dalam melaksanakan pelayanan dan rehabilitas social menggunakan beberapa metode pekerjaan social antara lain:
Dalam melaksanakan pelayanan dan rehabilitas social mengguunakan beberapa metode pekerjaan social antara lain:
a.       Bimbingan sosial perorangan, adalah metode yang di gunakan pekerja social dalam menangani masalah Penerima Manfaat secara perorangan.
b.      Bimbingan social kelompok, adalah  metode yang digunakan pekerja social dalam menangani masalah Penerima Manfaat melalui kelompok
c.       Bimbingan social organisasi dan kemasyarakatan, adalah metode yang digunakan pekerja social untuk membantu Penerima Manfaat agar organisasi yang ada dimasyarakat menerima, mengembangkan, dan mengontrol perilaku Penerima Manfaat dalam meningkatkan perannya dalam hidup bermasyarakat.

2.      Jenis pelayanan dan rehabilitas social
Penanganan dan rehabilitas social yang di laksanakan yaitu antara lain:
a.       Rehabilitas perilaku
Adalah bagian dari proses rehabilitas social melalui pelayanan pengubahan perilaku baik berupa pendidikan, seperti pendidikan bimbingan militer dasar, maupun bimbingan mental lainnya agar siap menerima kegiatan selanjutnya
b.      Rehabilitas social psikologis
Adalah bagian dari proses rehabilitas social yang berusaha semaksimal mungkin mengembalikan kondisi mental psikologis dan social sasaran penanganan agar mampu melaksnakan fungsi sosialnya didalam tatanan kehidupan dan penghidupan masyarakat
c.       Rehabilitas pendidikan
Adalah bagian dari rehabilitas social yang berusaha semaksimal mungkin untuk mengupayakan penambahan pengetahuan
d.      Rehabilitas Karya
Adalah bagian proses rehabilitas social yang berusaha untuk mengupayakan agar sasaran penanganan dapat menjadi manusia produktif, dan dapat berpartisipasi dalam pembangunan
3.      Proses pelayanan dan rehabilitas social
Penerima manfaat yang baru datang di Balai Rehabilitas social akan mendapat proses pelayanan sebgai berikut:
a.       Tahap persiapan
Penerima manfaat yang baru dating pertama-tama melaksanakn registrasi berupa identifikasi permasalahannya serta di beri akomodasi asrama.
b.      Persiapan fisik
a)      Pemeriksaan dokter umum untuk mengetahui kondisi kesehatan umum
c.       Persiapan mental psikologis
a)      Pelaksanaan tes psikologis, tes pendidikan, tes keterampilan
d.      Orientasi dan pengenalan
Kegiatan ini dilaksanakan awal sebelum penerima manfaat mengikuti kegiatan rehabilitas social. Kegiatan ini bertujuan agar penerima Manfaat dapat mengenal lingkungan Balai, sehingga dalam mengikuti kegiatan rehabilitas akan merasa nyaman.
4.      Tahap Pasca Pelayanan dan Rehabilitasi
a.       Resosialisasi merupakan kegiatan bimbingan pasca pelayanan dan  rehabilitai  sosial dengan  melibatkan  keluarga, masyarakat, dan institusi sosial dalam rangka mempersiapkan Penerima Manfaat untuk hidup sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku di masyarakat.
b.      Penempatan  atau  penyaluran  kerja  bagi  Penerima  Manfaat yang  telah  mengikuti program  rehabilitasi  dilaksanakan dengan bekerjasama dengan instansi terkait dengan pedoman pada sistem penempatan sebagai berikut:
1)      Self Employment
Sistem  penyaluran  kerja  diarahkan  untuk  bisa  mandiri pribadi atau berwira usaha.
2)      Open Employment
Sistem  penyaluran  kerja  secara  terbuka,  Penerima Manfaat diarahkan agar bisa disalurkan ke perusahaan, termasuk bertransmigrasi keluar daerah.
3)      Shelter Employment
Sistem  penempatan  kerja  yang  dilaksanakan  dalam bentuk terlindung bagi yang belum/tidak memungkinkan melaksanakan  self  employment  dalam  bentuk  KUBE.
5.      Tahap Bimbingan Lanjut dan Terminasi
a.       Bimbingan  lanjut  merupakan  proses  peningkatan  dan pemantapan  aktualisasi/kualitas  kemampuan  fisik,  mental, sosial, dan  vacasional eks Penerima Manfaat melalui bimbingan peningkatan  hidup  bemasyarakat,  pengembangan  usaha  kerja, bimbingan pemantapan peningkatan usaha kerja serta mengkaji persiapan untuk terminasi.
b.      Terminasi  merupakan  serangkaian  kegiatan  pemutusan hubunngan  kepada  eks Penerima  Manfaat  oleh  BAREHSOS setelah dinyatakan selesai mendapatkan program pelayanan dan rehabilitasi  sosial,  eks  Penerima  Manfaat  mempunyai kemampuan mengembangkan  usaha  kerjanya  secara  mandiri. Terminasi dilaksanakan selama 1 (satu) tahun setelah Penerima Manfaat dinyatakan mantap dalam melaksanakan usaha/kerja.
6.      Indikator Kinerja Tahap Pasca Pelayanan dan Rehabiltasi Sosial
a.       Seluruh  Penerima  Manfaat  yang  telah  memenuhi  kriteria memperoleh  Bimbingan  Penyaluran,  Bimbingan  Resosialisasi, Bimbingan lanjut, dan Bimbingan Terminasi
b.      Pelaksanaan  Tahap  pasca  Pelayanan  sesuai  dengan  standar prosedur dan waktu yang telah ditetapkan
c.       Terlaksananya penyiapan Penerima Manfaat sebelum memasuki Tahap Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial
d.      Ikut  sertanya  masyarakat,  instansi  terkait,  dan  dunia  usaha dalam mendukung kemandirian sasaran penanganan
e.       Penerima  Manfaat  memperoleh  bantuan  Stimulan  Usaha Ekonomi Produktif dan bimbingan pemanfaatannya
f.       Penerima  Manfaat  berada  di  lingkungan  keluarga  atau  bekerja usaha mandiri, usaha kelompok atau di unit-unit usaha
g.      Tersusunnya  rencana  bimbingan  lanjut  bulanan,  triwulan,  dan semeteran
h.      Tersedianya sarana dan prasarana untuk tahap pasca pelayanan dan rehabilitasi sosial
i.        Terlaksananya  evaluasi  perkembangan  bulanan,  triwulan  dan semesteran
j.        Tersedianya  dokumen  perencanaan  dan  penggunaan  biaya Tahap Pasca Pelayanan Rehabilitasi Sosial
k.      Tersusunnya  laporan  pelaksanaan  kegiatan  Tahap  Pasca Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial.

H.    BEBERAPA MATERI YANG DIBERIKAN DAN KEGIATAN YANG DILAKUKAN
1.      Bimbingan sosial : bimbingan sosial individu dan kelompok
2.      Bimbingan fisik : olahraga
3.      Bimbingan mental : mental spiritual (keagamaan), budi pekerti, kepribadian
4.      Bimbingan keterampilan : membuat paving block, berternak dan berkebun, menyulam benang wol, membuat  bunga hias

I.       JEJARING KERJA
Balai rehabilitas sosial Margo Widodo dalam melaksanakan layanan sosial terhada penyandang masalah kesejahteraan sosial telah bermitra kerja dengan:
1.      RSJ. Pusat Prof. dr. Soerojo Magelang
2.      RSJ Daerah Amino Gondo Hutomo Semarang
3.      RSUP Dr Karyadi Semarang
4.      RSUD Adyiatma Semarang
5.      Puskesmas Tambak Aji ngaliyan Semarang
6.      PMI Prof Jawa Tengah
7.      Pemerintahan kota Semarang melalui instansi sosialnya
8.      Kepolisisan Resot Kota Semarang
9.      Kelurahan Tambak Aji Semarang
10.  Yayasan Kristen Terang Bangsa


BAB III
PENUTUP


KESIMPULAN
Setiap penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) memiliki karakteristik tertentu yang membedakannya antara yang satu dengan lainnya. Dalam pengajarannya penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) mengalami keterbatasan dalam konsep dan pengalaman baru serta interaksi dengan lingkungan dan mobilitas, oleh karena itu pengajarannya pun mengacu pada kebutuhan akan pengalaman konkrit, pengalaman memadukan serta kebutuhan akan berbuat dan bekerja.

SARAN
Permasalahan yang terjadi pada penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) diperlukan adanya antisipasi ataupun memulihkan percaya diri mereka dan kesadaran serta tanggungjawab tentang masa depan, diberikan layanan pendidikan, arahan/bimbingan, pembinaan, latihan yang cukup untuk kebutuhan mereka sehingga permasalahan yang timbul dapat di cegah sedini mungkin untuk menuju kemandirian dan kesetaraan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar