BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Masalah sosial PGOT
dan eks psikotik terutama gelandangan baik
yang psikotik maupun eks psikotik merupakan fenomena sosial yang tidak dapat dihindari
keberadaannya dalam kehidupan masyarakat terutama didaerah perkotaan. Faktor yang mempengaruhi peningkatan masalah
ini adalah kemiskinan, pertumbuhan penduduk yang cukup tinggi, penyebaran yang
tidak merata, rendahnya tingkat pendidikan, pengetahuan dan keterampilan serta
terbatasnya lapangan pekerjaan yang tersedia menyebabkan banyak diantara mereka
yang menjadi gelandangan maupun pengemis.
Dampak dari meningkatnya populasi dan
permasalahan sosial ini adalah munculnya ketidakteraturan sosial, yang ditandai
dengan ketidaknyamanan, ketidaktertiban dan semakin minimnya rasa keamanan. Semua itu adalah titik fokus dari kebutuhan
akan tekanan ekonomi yang tidak seimbang didalam kehidupan bermasyarakat di
kota maupun desa. Itulah realita yang terjadi sekarang ini, jika permasalahan
ini tidak ditangani secara serius dan sungguh-sungguh, dikhawatirkan akan
menimbulkan berbagai permasalahan sosial yang lebih kompleks seperti gangguan
jiwa, ganguan keamanan, dan gangguan sosial ekonomi.
Penanggulangan masalah sosial PGOT merupakan
langkah penting dalam upaya terpadu dan berkesinambungan, yang meliputi upaya
pencegahan, penegakan hukum, pelayanan dan rehabilitasi sosial termasuk
resosialisasi dan pembinaan lanjut, serta upaya pembinaan dan peningkatan peran
masyarakat.
Demi terwujudnya kesinambungan program dan
tercapainya ketuntasan dalam penanggulangan masalah tersebut, diperlukan adanya
kerjasama dan koordinasi serta keterpaduan antar unit maupun antara berbagai
sektor terkait, baik pemerintah pusat dan daerah maupun masyarakat, termasuk
organisasi sosial kemasyarakatan dan dunia usaha. Kerjasama dan koordinasi ini
diperlukan sejak upaya pencegahan, penegakan hukum serta pelayanan dan
rehabilitasi sosial, termasuk dalam upaya penyaluran ke masyarakat.
Balai rehabilitasi sosial dan unit rehabilitasi
sosial yang merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah
mempunyai tugas memberikan pelayanan kesejahteraan sosial. Dalam hal ini Balai
Rehabilitasi Sosial ” Margo Widodo ” Semarang III mempunyai bentuk
tanggung jawab dalam melaksanakan
pelayanan rehabilitasi sosial gelandangan dan pengemis adalah untuk
menciptakan tata kehidupan dan penghidupan sosial, material maupun spiritual
yang diikuti dengan rasa keselamatan, kesusilaan, dan ketentraman lahir bathin,
yang memungkinkan bagi setiap warga negara untuk mengadakan usaha pemenuhan
kebutuhan jasmaniah, rohaniah, dan sosial yang sebaik-baiknya bagi diri,
keluarga serta masyarakat.
Dengan perubahan nomenklatur nama Panti Sosial
diseluruh Jawa Tengah menjadi Balai Rehabilitasi Sosial ( Balai Resos ) serta
Satker menjadi Unit Rehabilitasi Sosial ( Uresos ), yang mana hal tersebut
berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah nomor 111 tahun 2010 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Provinsi Jawa Tengah, maka dalam penanganan, pengelolaan serta pelaksanaan
program mengalami perubahan dan lebih
optimal.
Pelaksanaan program penanganan PMKS yang
dahulunya bersifat ketergantungan akan ditangani lebih profesional, efektif,
dan efisien menuju keberhasilan yang bermanfaat bagi keluarga maupun
masyarakat.
B.
TUJUAN
OBSERVASI
Adapun tujuan dari observasi ke Balai
rehabilitas sosial margo widodo Semarang III adalah sebagi berikut :
1.
Untuk memenuhi tugas kelompok dari
Dosen mata kuliah “Psikologi Abnormal” yang diasuh oleh Bu Siti Khikmah
2.
Untuk mengetahui secara langsung
identitas lembaga, personalia, jenis kegiatan serta jenis layanan yang
diberikan kepada penyandang masalah kesejahteraan sosial.
3.
Untuk memberikan acuan kepada kita
sebagai calon konselor untuk mengetahui cara memberikan layanan dalam proses
pembelajaran khususnya bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
BAB II
MATERI LAPORAN
OBSERVASI
DI REHABILITASI
SOSIAL MARGO WIDODO SEMARANG III
A. SEJARAH
SINGKAT BALAI RESOS "MARGO WIDODO" SEMARANG III
Balai Persinggahan Sosial “Margo Widodo” Semarang berdasarkan
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 53 tahun 2013, tanggal 22Agustus 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
pada Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, dipimpin oleh seorang Kepala Balai yang
berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi
Jawa Tengah.
Tugas pokok
Balai Persinggahan Sosial “Margo
Widodo” Semarang adalah melaksanakan Tugas dan Kegiatan sebagai penampungan sementara bagi para Penyandang
Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), untuk kemudian disalurkan, dirujukkan lebih lanjut
ke Balai Rehabilitasi Sosial,
Balai Pelayanan Sosial, Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), Yayasan/
Lembaga/ Pondok Pesantren,Panti milik masyarakat, Rumah Sakit, keluarga/tempat domisili PM dan Instansi terkait se-Jawa
Tengah.
Nomenklatur baru Balai Persinggahan Sosial “Margo Widodo”
Semarang dalam historynya tidak terlepas dari Peraturan
Gubernur Jawa Tengah Nomor 111 tahun 2010, tanggal 1 November 2010 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Sosial Provinsi Jawa
TengahTugas pokok adalah melaksanakan pelayanan dan rehabilitasi sosial bagi
pengemis, gelandangan dan orang terlantar (PGOT) serta eks psikotik (tuna
laras).Disamping itu juga mempunyai tugas sebagai Balai yang memberikan Pelayanan dan
Rehabilitasi Sosial kepada para Penyandang Masalah Kesejahteraan
Sosial (PMKS) lainnya, untuk kemudian disalurkan lebih lanjut ke Balai
Rehabilitasi Sosial terkait se-Jawa Tengah maupun Yayasan/ Lembaga/ Pondok
Pesantren, Panti milik masyarakat dan kembali kedomisili awal serta keluarga Penerima Manfaat
sendiri
Balai Rehabilitasi Sosial “Margo Widodo”
Semarang III merupakan Balai Rehabilitasi Sosial yang dalam pembentukannya
mempunyai latar belakang sejarah kemerdekaan Republik Indonesia.Berawal tanggal
17 Maret tahun 1950 oleh Kepala Jawatan Sosial Kotamadya Semarang didirikan
panti bernama “Jiwa Baru” sebagai Panti Penampungan Korban Revolusi Kemerdekaan
RI. Tahun 1953 berganti nama menjadi Panti Persinggahan “Margo Widodo” yang
merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari Cabang Dinas Sosial Kota Madya
Semarang Provinsi Jawa Tengah. Berdasar Peraturan Gubernur Jateng No. 06/182/91
secara organisatoris menjadi UPT dibawah Dinas Sosial Prov. Jateng. Selanjutnya
berdasar Perda Jateng tanggal 2 April 2002 nomor 1 tahun 2002 berganti menjadi
Panti Karya Persinggahan ‘Margo Widodo” Semarang dengan klasifikasi type B.
Sesuai dengan Satuan Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru berdasar Pergub No. 50
tahun 2008, tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas
Sosial Prov. Jateng bahwa Panti Karya Persinggahan “Margo Widodo” bereselon III
memiliki 2 satker yaitu Panti Karya Persinggahan “Waluyotomo” Jepara dan Panti
Karya “Pamardi Karya” Blora. Perubahan terakhir berdasar Pergub. No. 111 tahun
2010 penggunaan istilah Panti diganti dengan Balai, sehingga menjadi Balai
Rehabilitasi Sosial “Margo Widodo” Semarang III dan per tanggal 1 Januari 2015
menjadi Balai Persinggahan Sosial “Margo Widodo” Semarang
B.
IDENTITAS
LEMBAGA YANG MENANGANI PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL
Balai
rehabilitas sosial margo widodo Semarang III berdiri tanggal 2 April 2002 yang
beralamat di jalan Raya Tugu Km.09 Kel.Tambak Aji, Kec. Ngaliyan Semarang.
Sejalan tuntutan kebutuhan penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial
(PMKS) yang semakin meningkat, maka atas dasar pergub Nomor 111 tahun 2010
panti karya persinggahan margo widodo berubah menjadi balai rehabilitasi sosial
margo widodo semarang III yang mempuntai
tugas pokok melaksanakan sebagian teknis operasional dan atau kegiatan teknis
penunjang dinas sosial pro.Jateng di bidang pelayanan dan perehabilitasi sosial
dengan menggunakan pendekatan multi layanan.
1.
Data Rehabilitas Sosial
Nama tempat : Balai Resos Margo Widodo Semarang III
Alamat/Telepon : Jl. Raya Tugu Km.09, Kel. TambakAji, Kec.
Ngaliyan-Semarang
No. Telpon : (024) 8664105
Email : margowidodoiii@gmail.com
Kecamatan : Ngaliyan
Kabupaten : Semarang
Provinsi : Jawa Tengah
2.
Visi dan Misi
Visi :
kesejahteraan
sosial oleh dan untuk semua menuju keadilan sosial
Misi :
a.
meningkatkan Harkat Martabat, dan kualitas
hidup penyandang masalah kesejahteraan sosial
b.
menumbuhkembangkan prakarsa dan peran aktif
masyarakat dalam pemberian pelayanan dan rehabilitasi sosial kepada penyandang
masalah kesejahteraan sosial.
c.
Mengentaskan, menyalurkan, dan merujuk
penyandang masalah kesejahteraan sosial sesuai kategori penerima manfaat.
d.
Mengembangkan dan meningkatkan sumber daya
manusia khususnya manajemen pelayanan dan administrasi pekerja sosial.
e.
Menciptakan jaringan kerja dengan Stake Holder.
3. Persyaratan
1.
Usia 20 s.d 59
tahun atau keluarga (suami, isteri, anak balita)
2.
Sehat jasmani
rohani, tidak cacat yang mengganggu aktivitas, tidak berpenyakit kronis atau
menular seperti bukan psikotik atau retradasi mental (rekomendasi dari Dinas
Kesehatan)
3.
Tidak sedang
berurusan dengan aparat penegak hukum (bagi penerima manfaat menyerahkan diri
dan disertai Surat Keterangan dari Kepolisian).
4.
Diprioritaskan
bagi yang berdomisili di wilayah Provinsi Jawa Tengah
C.
Sarana dan
prasarana
Sarana dan
prasarana yang dimiliki Balai Rehabilitas Sosial Margo Widodo Semarang, antara
lain:
1.
7 wisma yang ada di Balai untuk kapasitas 120
“penerima manfaat”
2.
Rumah dinas
3.
Mushola
4.
Aula
5.
Ruang keterampilan
6.
Poliklinik
7.
Dapur
8.
Lapangan olahraga
9.
Lahan berternak
10.
Lahan berkebun
D.
Struktur
Organisasi Balai Rehabilitas Sosial Margo Widodo Semarang III
1.
Kepala
balai: Drs.Kartono,MM
2.
Kepala
sub bagian tata usaha
Anggota :
Sri
Subinigsih, Tuti Supriani, Sri Sujiati, Aris Marwanto, Suwarsih,Spd,MM, Andri
Prayoga, Hermono, Ece Purparena
3.
Kepala
seksi rujukan: Pramudoyo,B.A
Anggota :
Herri
Irawan, Wawan Krismanto, CT. Handayani
4.
Kepala
seksi identifikasi dan penyantunan: Sofiana Rosa,SH
Anggota :
Sabarita
Ginting, Ngatimin, Andi Soegiarto, Arif Pramono, Sukardi, Septi Wulandari, Eka
Setiana, Siti Surini
5.
Kelompok
jabatan fungsional: Sudarsih, Moch.Hariadi, Pujiati
E.
Data Penerima
Manfaat Balai Resos
Nama Ruang
|
Jumlah Orang
|
Anggrek
|
11 orang
|
Teratai
|
12 orang
|
Kenanga
|
28 orang
|
Melati
|
3 orang
|
Kantil
|
11 orang
|
Dahlia
|
36 orang
|
Mawar
|
19 orang
|
Shelter
|
10
rang
|
F.
JENIS-JENIS
GANGGUAN PENYANDANG MASALAH
Jenis-jenis
gangguan penyandang masalah di Rehabilitas Sosial Margo Widodo Semarang, antara
lain:
1.
Pengemis
2.
Gelandangan
3.
Orang terlantar dan eks tuna laras terlantar
G.
PELAYANAN DAN REHABILITAS SOSIAL
1.
Metode
Dalam
melaksanakan pelayanan dan rehabilitas social menggunakan beberapa metode
pekerjaan social antara lain:
Dalam
melaksanakan pelayanan dan rehabilitas social mengguunakan beberapa metode
pekerjaan social antara lain:
a.
Bimbingan sosial perorangan, adalah metode yang
di gunakan pekerja social dalam menangani masalah Penerima Manfaat secara perorangan.
b.
Bimbingan social kelompok, adalah metode yang digunakan pekerja social dalam
menangani masalah Penerima Manfaat melalui kelompok
c.
Bimbingan social organisasi dan kemasyarakatan,
adalah metode yang digunakan pekerja social untuk membantu Penerima Manfaat
agar organisasi yang ada dimasyarakat menerima, mengembangkan, dan mengontrol
perilaku Penerima Manfaat dalam meningkatkan perannya dalam hidup
bermasyarakat.
2.
Jenis pelayanan dan rehabilitas social
Penanganan dan
rehabilitas social yang di laksanakan yaitu antara lain:
a.
Rehabilitas perilaku
Adalah bagian
dari proses rehabilitas social melalui pelayanan pengubahan perilaku baik
berupa pendidikan, seperti pendidikan bimbingan militer dasar, maupun bimbingan
mental lainnya agar siap menerima kegiatan selanjutnya
b.
Rehabilitas social psikologis
Adalah bagian
dari proses rehabilitas social yang berusaha semaksimal mungkin mengembalikan
kondisi mental psikologis dan social sasaran penanganan agar mampu melaksnakan
fungsi sosialnya didalam tatanan kehidupan dan penghidupan masyarakat
c.
Rehabilitas pendidikan
Adalah bagian
dari rehabilitas social yang berusaha semaksimal mungkin untuk mengupayakan
penambahan pengetahuan
d.
Rehabilitas Karya
Adalah bagian
proses rehabilitas social yang berusaha untuk mengupayakan agar sasaran
penanganan dapat menjadi manusia produktif, dan dapat berpartisipasi dalam
pembangunan
3.
Proses pelayanan dan rehabilitas social
Penerima
manfaat yang baru datang di Balai Rehabilitas social akan mendapat proses
pelayanan sebgai berikut:
a.
Tahap persiapan
Penerima
manfaat yang baru dating pertama-tama melaksanakn registrasi berupa
identifikasi permasalahannya serta di beri akomodasi asrama.
b.
Persiapan fisik
a)
Pemeriksaan dokter umum untuk mengetahui kondisi
kesehatan umum
c.
Persiapan mental psikologis
a)
Pelaksanaan tes psikologis, tes pendidikan, tes
keterampilan
d.
Orientasi dan pengenalan
Kegiatan ini
dilaksanakan awal sebelum penerima manfaat mengikuti kegiatan rehabilitas
social. Kegiatan ini bertujuan agar penerima Manfaat dapat mengenal lingkungan
Balai, sehingga dalam mengikuti kegiatan rehabilitas akan merasa nyaman.
4.
Tahap Pasca Pelayanan dan Rehabilitasi
a.
Resosialisasi merupakan kegiatan bimbingan
pasca pelayanan dan rehabilitai sosial dengan
melibatkan keluarga, masyarakat,
dan institusi sosial dalam rangka mempersiapkan Penerima Manfaat untuk hidup
sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku di masyarakat.
b.
Penempatan
atau penyaluran kerja
bagi Penerima Manfaat yang
telah mengikuti program rehabilitasi
dilaksanakan dengan bekerjasama dengan instansi terkait dengan pedoman
pada sistem penempatan sebagai berikut:
1)
Self Employment
Sistem penyaluran
kerja diarahkan untuk
bisa mandiri pribadi atau berwira
usaha.
2)
Open Employment
Sistem penyaluran
kerja secara terbuka,
Penerima Manfaat diarahkan agar bisa disalurkan ke perusahaan, termasuk
bertransmigrasi keluar daerah.
3)
Shelter Employment
Sistem penempatan
kerja yang dilaksanakan
dalam bentuk terlindung bagi yang belum/tidak memungkinkan
melaksanakan self employment
dalam bentuk KUBE.
5.
Tahap Bimbingan Lanjut dan Terminasi
a.
Bimbingan
lanjut merupakan proses
peningkatan dan pemantapan aktualisasi/kualitas kemampuan
fisik, mental, sosial, dan vacasional eks Penerima Manfaat melalui
bimbingan peningkatan hidup bemasyarakat,
pengembangan usaha kerja, bimbingan pemantapan peningkatan usaha
kerja serta mengkaji persiapan untuk terminasi.
b.
Terminasi
merupakan serangkaian kegiatan
pemutusan hubunngan kepada eks Penerima
Manfaat oleh BAREHSOS setelah dinyatakan selesai
mendapatkan program pelayanan dan rehabilitasi
sosial, eks Penerima
Manfaat mempunyai kemampuan mengembangkan usaha
kerjanya secara mandiri. Terminasi dilaksanakan selama 1
(satu) tahun setelah Penerima Manfaat dinyatakan mantap dalam melaksanakan
usaha/kerja.
6.
Indikator Kinerja Tahap Pasca Pelayanan dan
Rehabiltasi Sosial
a.
Seluruh
Penerima Manfaat yang
telah memenuhi kriteria memperoleh Bimbingan
Penyaluran, Bimbingan Resosialisasi, Bimbingan lanjut, dan
Bimbingan Terminasi
b.
Pelaksanaan
Tahap pasca Pelayanan
sesuai dengan standar prosedur dan waktu yang telah
ditetapkan
c.
Terlaksananya penyiapan Penerima Manfaat
sebelum memasuki Tahap Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial
d.
Ikut
sertanya masyarakat, instansi
terkait, dan dunia
usaha dalam mendukung kemandirian sasaran penanganan
e.
Penerima
Manfaat memperoleh bantuan
Stimulan Usaha Ekonomi Produktif
dan bimbingan pemanfaatannya
f.
Penerima
Manfaat berada di
lingkungan keluarga atau
bekerja usaha mandiri, usaha kelompok atau di unit-unit usaha
g.
Tersusunnya
rencana bimbingan lanjut
bulanan, triwulan, dan semeteran
h.
Tersedianya sarana dan prasarana untuk tahap
pasca pelayanan dan rehabilitasi sosial
i.
Terlaksananya
evaluasi perkembangan bulanan,
triwulan dan semesteran
j.
Tersedianya
dokumen perencanaan dan
penggunaan biaya Tahap Pasca
Pelayanan Rehabilitasi Sosial
k.
Tersusunnya
laporan pelaksanaan kegiatan
Tahap Pasca Pelayanan dan Rehabilitasi
Sosial.
H.
BEBERAPA MATERI
YANG DIBERIKAN DAN KEGIATAN YANG DILAKUKAN
1.
Bimbingan sosial : bimbingan sosial individu
dan kelompok
2.
Bimbingan fisik : olahraga
3.
Bimbingan mental : mental spiritual
(keagamaan), budi pekerti, kepribadian
4.
Bimbingan keterampilan : membuat paving block,
berternak dan berkebun, menyulam benang wol, membuat bunga hias
I.
JEJARING
KERJA
Balai
rehabilitas sosial Margo Widodo dalam melaksanakan layanan sosial terhada
penyandang masalah kesejahteraan sosial telah bermitra kerja dengan:
1.
RSJ. Pusat Prof.
dr. Soerojo Magelang
2.
RSJ Daerah Amino
Gondo Hutomo Semarang
3.
RSUP Dr Karyadi
Semarang
4.
RSUD Adyiatma
Semarang
5.
Puskesmas Tambak
Aji ngaliyan Semarang
6.
PMI Prof Jawa
Tengah
7.
Pemerintahan
kota Semarang melalui instansi sosialnya
8.
Kepolisisan Resot
Kota Semarang
9.
Kelurahan Tambak
Aji Semarang
10.
Yayasan Kristen
Terang Bangsa
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Setiap penyandang
masalah kesejahteraan sosial (PMKS) memiliki karakteristik tertentu
yang membedakannya antara yang satu dengan lainnya. Dalam pengajarannya penyandang
masalah kesejahteraan sosial (PMKS) mengalami keterbatasan dalam konsep
dan pengalaman baru serta interaksi dengan lingkungan dan mobilitas, oleh
karena itu pengajarannya pun mengacu pada kebutuhan akan pengalaman konkrit, pengalaman
memadukan serta kebutuhan akan berbuat dan bekerja.
Permasalahan
yang terjadi pada penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) diperlukan
adanya antisipasi ataupun memulihkan percaya diri mereka dan kesadaran serta
tanggungjawab tentang masa depan, diberikan layanan pendidikan,
arahan/bimbingan, pembinaan, latihan yang cukup untuk kebutuhan mereka sehingga
permasalahan yang timbul dapat di cegah sedini mungkin untuk menuju kemandirian
dan kesetaraan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar